Bukan Gaji, Tunjangan DPR yang Meroket Hingga Rp120 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Berikut ini total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Editor: adi kurniawan
Handout
GAJI DPR - Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Berikut ini total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Dari total tersebut bukan gaji pokok yang naik melainkan berbagai tunjangan yang melonjak tajam, mulai dari beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui bahwa kenaikan pendapatan anggota dewan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Raup Rp 28 Miliar dari Korupsi Dana CSR BI

Adies bahkan berkelakar bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” 

Ia menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  • Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang Sidang: Rp2.000.000
  • Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
  • Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
  • Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved