Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
TERBUKTI Lecehkan Pasien Ibu Hamil, Oknum Dokter Kandungan di Garut Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
Perbuatan oknum dokter kandungan Garut melecehkan pasien wanita hamil disebut telah dilakukan berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
SRIPOKU.COM - Setelah terbukti lecehkan pasien ibu hamil yang sedang melakukan USG, kini oknum dokter kandungan di Garut akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Adalah M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini harus mempertanggung-jawabakan perbuatannya.
Dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan telah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
Dilansir Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan dokter kandungan M Syafril Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis. Atas perbuatan dokter kandungan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp 106 juta lebih.

Baca juga: Motif Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien USG Akhirnya Terungkap, Polisi Siap Cek Psikologis
Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.
FAKTA Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Ternyata Sempat Nyaris Rudapaksa ART dan KDRT ke Anak |
![]() |
---|
Motif Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien USG Akhirnya Terungkap, Polisi Siap Cek Psikologis |
![]() |
---|
Akhirnya Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap Polisi, Dirkrimum Polda Jabar Bersuara |
![]() |
---|
Karir Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Hancur, Kemenkes Nonaktifkan STR, Kini Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Dokter Kandungan yang Viral Lecehkan Pasien Ibu Hamil USG Disorot, Sudah Di-Blacklist di Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.