Berita Muratara

Pura-pura Mati Wanita Muratara Ini Selamat dan tidak Jadi Diperkosa, Kini Ia Menuntut Keadilan

Degan tubuh bersimbah darah karena dibacok pelaku yang hendak memerkosanya, Nb jatuh dan pura-pura mati sehingga pelaku membuangnya di semak-semak.

Editor: Tarso
Dronestagram & Huffington Post
Ilustrasi penganiayaan dan percobaan pemerkosaan. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Nb (41) mendatangi layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Puspaga merupakan tempat konseling bagi warga di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A).

Nb curhat kepada Puspaga dan berharap mendapat bantuan hukum untuk menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialaminya 11 tahun yang lalu.

Nb adalah warga Kabupaten Muratara yang menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh EH (39) warga Kota Lubuklinggau.

EH terbukti bersalah dan telah divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (27/1/2020).

Korban Nb kecewa dengan putusan pengadilan tersebut yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa EH.

Menurut Nb, hukuman tersebut tidak setimpal dengan yang telah dilakukan terdakwa kepada dirinya hingga nyaris kehilangan nyawa.

"Saya hampir mati, kini saya cacat seumur hidup dibuatnya, tapi dia cuma dipenjara empat tahun, ini sangat tidak setimpal," kata Nb kepada Tribunsumsel.com, Kamis (30/1/2020).

Ia selaku warga Kabupaten Muratara meminta bantuan hukum kepada Puspaga Muratara agar membantunya menuntut keadilan.

"Dia (terdakwa) itu sudah buron sepuluh tahun, saya minta tolong, saya kepingin dia diberi hukuman yang setimpal, saya merasa hukuman yang dia dapat sangat ringan," katanya.

Nb menyayangkan dalam kasus tersebut hanya dikenakan kasus penganiayaan, sedangkan pasal pelecehan dan perlindungan perempuan tidak ada.

"Saya minta keadilan, karena saya selaku korban sekarang cacat seumur hidup, tangan saya tidak bisa bergerak normal lagi," katanya.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDP3A Muratara, Lenni Marlina mengatakan, Puspaga Muratara akan mendampingi korban Nb.

Pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk mendatangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau guna menyampaikan permohonan keadilan dari Nb.

"Kami akan mendampingi beliau, beliau mau meminta keadilan, sekarang kami mau menyiapkan berkas-berkasnya dulu, baru ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.

Dihajar Bogem Mentah Suami Sirinya, Jumiana Harus Masuk Rumah Sakit karena Pusing dan Luka Memar

Bursa Kerja Khusus SMK PP Negeri Sembawa, Open Recruitment oleh PT Medion Bandung

Bapak Perkosa Anak Kandung & Anak Tiri, Polisi Tembak Pelaku, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelumnya diberitakan, Nb menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh EH pada tanggal 12 Juli 2009.

Pelaku EH baru bisa ditangkap polisi setelah buron selama 10 tahun pada Oktober 2019 di kediamannya di Kota Lubuklinggau.

Penganiayaan itu bermula saat korban hendak pergi ke ladang sendirian melewati kebun karet di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Tiba-tiba pelaku EH muncul dari semak-semak dan langsung menarik baju korban dari belakang.

Korban memberontak dan berlari, namun pelaku mengejar korban hingga dapat lalu memukul pundak dan kepala korban menggunakan kayu.

Korban masih tetap berusaha berlari namun pelaku tak berhenti mengejar hingga berhasil membacok korban menggunakan senjata tajam jenis pisau panjang.

Korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan, leher sebelah kanan, tangan kiri, pelipis sebelah mata kanan sampai hidung, hingga telinga kiri terputus.

Dalam keadaan bersimbah darah, korban terduduk di tanah dan terjatuh lalu pura-pura mati.

Korban kemudian dibopong oleh pelaku dan dibuang ke semak-semak sejauh 10 meter dari tempat kejadian.

Pelaku sempat melecehkan korban, namun tak sampai memperkosa korban dan langsung melarikan diri.

Sekitar 15 menit kemudian korban bangun dengan kondisi luka parah lalu berteriak meminta pertolongan.

Saat itu ada warga bernama M Nur mendengar teriakan korban lalu mendekat dan melihat korban sudah berlumuran darah.

M Nur mencari bantuan dan bertemu dengan warga lain bernama Saimi, lalu membawa korban ke Puskesmas Karang Jaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Sobirin di Lubuklinggau hingga dirawat selama 15 hari.

Korban selamat, namun mengalami cacat di bagian pergelangan tangannya karena tidak bisa berfungsi secara normal lagi serta telinga kirinya terputus. (cr14)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved