Politik Pilkada
PNS, Terkapar di Pusaran Politik Pilkada
Pada 2018, Pengelola Kepegawaian disibukkan dengan penerapan kebijakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) PNS yang terlibat Tipikor.
PNS, Terkapar di Pusaran Politik Pilkada
Agus Sutiadi
Diaspora Bappenas, Bekerja di Palembang
Pada 2018, Pengelola Kepegawaian disibukkan dengan penerapan kebijakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) PNS yang terlibat Tipikor.
Di Kantor Regional 7 BKN Palembang, jumlah PNS yang dihukum cukup fantastis 998 orang.
Namun setelah ditelusuri, jumlah yang terkena tipikor kurang dari 500.
Hukumannya tidak main main.
Diberhentikan dan tidak mendapat pensiun. Hukuman yang sangat berat.
Karena sebagian PNS, berusaha menjadi PNS karena pensiun.Hukuman lainnya adalah bagi keluarga. Jauh lebih berat dirasakan daripada di dalam penjara.
Dari berkas persidangan memang terdapat beberapa kasus yang nampak agak kurang lazim.
Ada PNS mencoba meminta keringanan hukuman.Alasannya klasik, dirinya sebagai korban. Alasan ini sangat mudah dipatahkan.
Mengapa tidak disampaikan kepada hakim saat persidangan. Atau, mengapa tidak mengajukan banding.
Jawaban jawaban itu pasti menyakitkan bagi PNS yang PDTH, terutama yang jadi korban.
Karena bagi orang awam tanpa pengacara menjawab hakim saja sudah susah, apalagi proses banding.
Namun, pengambil kebijakan kepegawaian, juga tidak dapat disalahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/agusbknd_20181022_092842.jpg)