Politik Pilkada

PNS, Terkapar di Pusaran Politik Pilkada

Pada 2018, Pengelola Kepegawaian disibukkan dengan penerapan kebijakan Pemberhentian de­ngan Ti­dak Hormat (PTDH) PNS yang terlibat Tipikor.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Agus Sutiadi 

PNS, Terkapar di Pusaran Politik Pilkada

Agus Sutiadi

Diaspora Bappenas, Bekerja di Palembang

Pada 2018, Pengelola Kepegawaian disibukkan dengan penerapan kebijakan Pemberhentian de­ngan Ti­dak Hormat  (PTDH) PNS yang terlibat Tipikor.

Di Kantor Regional 7 BKN Palem­ba­ng, jum­lah PNS yang di­hu­kum cukup fantastis 998 orang.

Namun setelah ditelusuri, jumlah yang ter­­kena tipikor kurang dari 500.

Hukumannya tidak main main.

Diberhentikan dan tidak menda­pat pensiun. Hukuman yang sangat be­rat.

Karena sebagian PNS, berusaha menjadi PNS karena pen­­siun.Hukuman lainnya adalah bagi ke­lu­arga. Jauh lebih berat dirasakan daripada di dalam pen­jara.

Dari berkas persidangan memang terdapat beberapa kasus yang nampak agak kurang lazim.

Ada PNS mencoba meminta keringanan hukuman.Alasannya klasik, dirinya sebagai korban. Alasan i­ni sangat mudah dipatahkan.

Mengapa tidak disampaikan kepada hakim saat persidangan. Atau, me­ngapa tidak mengajukan banding.

Jawaban jawaban itu pasti menyakitkan bagi PNS yang PDTH, terutama yang jadi korban.

Karena bagi orang awam tanpa pengacara menjawab hakim sa­ja sudah susah, apalagi proses banding.

Namun,  pengambil kebijakan kepegawaian, juga tidak da­pat disalahkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved