Sidang Putusan Robi Terdakwa Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim Digelar Malam Hari
Sidang putusan Robi Okta Fahlevi, selaku Kontraktor yang menyuap Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani, Selasa (28/1/2020) malam di ruang sida
Dikira ditunda, Ternyata Sidang Putusan Robi Dimulai Malam ini
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Sidang putusan Robi Okta Fahlevi, selaku Kontraktor yang menyuap Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani, Selasa (28/1/2020) malam di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang.
Sidang yang seharusnya di pimpin oleh Hakim Ketua Bongbongan Silaban, diganti oleh Abu Hanifah lantaran, Hakim masih sakit dan sedang berada di Jakarta
" Sidang ini seharusnya bukan di pimpin oleh saya, namun karena ketua hakim lagi sakit dan sedang berada di Jakarta maka atas perintahnya, pembacaan sidang putusan yang sudah kami musyawarahkan sejak beberap hari lalu kami buka,"ujar Ketua Hakim Abu Hanifah.
Dari pantauan wartawan Sripo, terlihat keluarga Robi yang datang sejak pagi tadi.
Hingga kini sidang putusan tersebut masih berjalan dengan lancar tertib dan aman.