Sabu Ada Tiga Meter dari Tempat Duduknya, Alias Warga Pemulutan Barat ditangkap Polres OI
Aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Alias (50), warga Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Alias (50), warga Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Ia yang diduga bandar barang terlarang itu ditangkap saat sedang asyik nongkrong di posko desanya tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya tersangka yang bekerja sebagai petani itu tengah duduk-duduk di posko Desa Suka Merindu.
• Lima Pasangan belum Nikah Terjaring Razia Polrestabes Palembang, Ada yang Bawa Sabu dan Sajam
Karena curiga, aparat yang tengah berada di sana langsung melakukan penggeledahan di tubuh dan pemeriksaan si sekitar tersangka.
"Saat itu, ditemukanlah barang bukti berupa 9 paket Narkotika diduga jenis sabu, di jarak 3 meter dari tempat tersangka duduk," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Selasa (28/1/2020).
Saat diinterograsi, tersangka mengakui jika barang itu miliknya.
Dimana sebelumnya, ia sempat melemparkan barang bukti tersebut saat petugas datang dan melakukan penggeledahan.
"Awalnya berada di tangan kiri tersangka, namun dilemparkannya. Sampai ditemukan oleh petugas," ungkapnya.
• Dua Pemuda Gelumbang Muaraenim Kepergok Polisi Saat Membuang Narkotika Jenis Sabu ke Semak-Semak
Atas perbuatannya itu, tersangka diboyong ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,35 gram, dan handphone Nokia berwarna putih.
"Tersangka sedang kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.