Raperda APBD Sumsel 2020 Disahkan, Herman Deru : Ini Memang Tanggungjawab Eksekutif dan Legislatif

Raperda APBD Sumsel 2020 Disahkan, Herman Deru : Ini Memang Tanggungjawab Eksekutif dan Legislatif

Editor: adi kurniawan
Dok. Humas Pemprov Sumsel
Raperda APBD Sumsel 2020 Disahkan, Herman Deru : Ini Memang Tanggungjawab Eksekutif dan Legislatif 

Dikatakan Anita penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.

“Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.

# Dalam kesempatan tersebut Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap penyempurnaan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Kemudian sempurnakan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terkait penetapan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved