Akhirnya APBD Sumsel 2020 Disahkan Berikut Jumlah Berikut Alokasi Prioritas Penggunaan Anggaran 2020
Akhirnya APBD Sumsel 2020 Disahkan Berikut Jumlah Berikut Alokasi Prioritas Penggunaan Anggaran 2020
Akhirnya APBD Sumsel 2020 Disahkan Berikut Jumlah Berikut Alokasi Prioritas Penggunaan Anggaran
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Akhirnya Raperda APBD Sumsel tahun 2020 disahkan menjadi Perda APBD dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (23/1).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Sumsel H. Herman Deru dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati disaksikan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya dan unsur pimpinan DPRD Sumsel.
Usai rapat, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penetapan APBD Sumsel 2020 sudah semestinya dilakukan. Hal tersebut karena APBD menjadi tanggung jawab pihak ekskutif dan legislatif di Sumsel.
"Yang jelas namanya APBD itukan memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif.
"Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksnaaan. Sama tidak ada yang kurang dan tidak ada yang ditambahi," kata Herman Deru didampingi Wagub Mawardi Yahya.
Herman Deru berharap kerjasama antara Pemprov Sumsel dengan DPRD Sumsel semakin baik. Keakraban yang terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan dapat membawa Sumsel menjadi provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.
"Saya mengundang semua yang hadir untuk bersilaturahmi. Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik kedepan," ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati menyampaikan ucaoan terima kasihnya pada tim Badan Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.
"Sekali lagi Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras menyelesaikan Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah dan mendapat Ridho dari Allah SWT," jelasnya.
Dikatakan Anita penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.
“Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.
Dalam kesempatan tersebut Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap penyempurnaan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Kemudian sempurnakan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terkait penetapan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)