Sidang Suap di Dinas PUPR Muaraenim
Sidang Elfin Terdakwa Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim Ditunda, Ada Saksi tidak Datang
Elfin, salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, diagendakan mendengarkan saksi. Namun, sidang ditunda.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Elfin, oknum ASN sekaligus PPK di Dinas PUPR Muaraenim, diagendakan menjalani sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Selasa (21/1/2020).
Namun, sidan ditunda lantaran ada saksi yang tidak datang.
Pantauan sripoku.com di lapangan, pria yang dianggap perantara Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim non aktif dengan Robi selaku pihak kontraktor yang diduga sudah menyuap Ahmad Yani ini sudah berada di ruang sidang.
Pun begitu dengan pihak pengacara dan JPU KPK.
• Pihak Elfin Respon Eksepsi Bupati Muara Enim Non Aktif, Nilai Ahmad Yani Mau Cuci Tangan
Sementara dua terdakwa lainnya, Robi dan Ahmad Yani, sudah menjalani sidang terlebih dahulu.
Robi menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi.
Bahkan, dalam kesempatan tersebut, Robi membacakan surat pembelaan yang dibuat anaknya.
Robi membacakan surat tersebut sendiri di depan majelis hakim tipikor.
Sementara Ahmad Yani, menjalankan sidang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim tipikor.
Hakimm memutuskan sidang untuk terus dilanjutkan dan memerintahkan JPU KPK memanggil saksi.