Berita OKI

Diduga Melakukan Penipuan, Perdagangan dan Persetubuhan Anak, HK Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang warga Herry Khawawi (44) diduga melakukan berbagai macam tindak pidana kejahatan hingga merugikan 4 korbannya.

Tayang:
Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Nando Zein
Herry Khawawi (44) tersangka tindak pelaku kejahatan berlapis, saat digiring petugas memasuki ruang tahanan, Mapolres OKI, Selasa (21/1/2020). 

"Dengan rata-rata bayaran berkisar Rp. 100.000 - 1.000.000 rupiah, hasil uang tersebut tidak diberikan kepada korban justru dipakai sendiri oleh tersangka," tuturnya.

Selain kasus tersebut, tersangka juga melakukan tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur, yang juga pernah bekerja di rumah tersangka.

"Korban LW yang merupakan gadis kecil setelah diperiksa petugas, ia mengaku sudah disetubuhi kurang lebih sebanyak 10 kali," imbuhnya.

Kemudian untuk kasus pengancaman terhadap seseorang untuk memberikan sejumlah uang dan jika tidak menurutinya akan di bunuh.

"Tersangka mengancam korban dengan menodongkan senjata api rakitan dan sebilah golok," terangnya.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Antara lain Pasal 378 KUH Pidana, Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 ayat (l) UU R1 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak, Pasal 335 KUH Pidana Pengancaman, diperkirakan tersangka dapat diancam dengan hukuman seumur hidup," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved