19 Kades di OKU Selatan Tahap II Dilantik, Honor Hingga Insentif Naik dan di Terima Perbulan

19 Kades di OKU Selatan Tahap II Dilantik, Honor Hingga Insentif Naik dan di Terima Perbulan

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
19 Kades di OKU Selatan Tahap II Dilantik, Honor Hingga Insentif Naik dan di Terima Perbulan 

19 Kades di OKU Selatan Tahap II Dilantik, Honor Hingga Insentif Naik dan di Terima Perbulan

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Desember 2019 lalu sebanyak 78 Kepala Desa dilakukan pelantikan, hingga pada tahap II kembali dilakukan pelantikan sebanyak 19 kepala desa oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo,B.Commerce. di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Senin (20/01/2020)

Ditahun 2020 ini diharapkan kepala desa lebih meningkatan kinerja, mengingat pembayaran honor perangkat desa yang sebelumnya diberikan pertriwulan sekali.

Namun ditahun 2020 ini mulai honor hingga insentif bakal diterima kepala desa dan perangkat Desa setiap bulannya.

Kepala BPKAD OKU Selatan, M Rahmatullah, S.STP M.Si mengatakan kenaikan upah penghasilan dan gaji tersebut merupakan anggaran Pemkab dan tambahan dana Pemerintah Pusat.

"Per-Januari 2020 ini honor yang diterima bakal perbulan, bedanya dengan PNS honor kades dan perangkat desa diterima minggu terakhir atau penghujung bulan,"ujar Rahmat, Senin(20/1/2020).

Kendati demikian untuk dapat menerima gaji setiap bulannya perangkat desa diharuskan melakukan menyelesaikan laporan dan pemberkasan terlebih dahulu.

"Tetapi tetap ada syaratnya, apabila desa telah menyusun anggaran pendapat dan belanja desa yang akan lewat Rekening," ujar Rahmat.

Disampaikannya kenaikan upah kepala desa dan perangkat Desa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Telah menganggarkan 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Serta, dana bagi hasil yang akan disalurkan keseluruhan Desa di Kabupaten OKU Selatan, serta tambahan DAU dari Pemerintah Pusat.

Terpisah Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo B, Commerce berharap pada kepala desa yang terpilih dan berhasil dilantik untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pembangunan daerah di desa masing-masing untuk kemajuan Kabupaten kedepan.
"Harapan kita, agar bantuan Dana Desa (DD) nantinya dapat menjadikan Desa maju dan berkembang, dan mensejahterakan masyarakat,"ujar Popo.

Diketahui, Melalui kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten OKU Selatan, besaran penghasilan Kepala Desa + Tunjangan Kepala Desa yang sebelumnya Rp 3.500.000,- naik menjadi Rp.3.926.640.

Sedangkan untuk Sekretaris Desa (Sekdes) naik yang sebelumnya Rp.700.000 menjadi Rp 2.224.420.Sedangkan untuk Kaur dan Kadus yang sebelumnya Rp.550.000,- menjadi Rp 2.022.200.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved