BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Musirawas Risau, Bupati Hendra Gunawan Cemaskan Dampak Turun Kelas
Iuran BPJS Kesehatan naik membuat Pemkab Musi Rawas mencemaskan banyak hal. Salah satunya perihal masyarakat yang ramai-ramai turun kelas.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozie
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen per tahun ini juga membuat Pemkab Musi Rawas risau.
Bukan hanya persoalan anggaran, tetapi juga perihal banyaknya masyrakat yang mengajukan turun kelas sehingga berdampak pada daya tampung rumah sakit untuk kelas tiga.
Dikatakan Bupati Musirawas Hendra Gunawan, kenaikan iuran BPJS kesehatan membuat angaran pemerintah daerah semakin terbebani karena dengan kenaikan iuran tersebut akan mengurangi porsi anggaran lain.
Dampaknya, secara tidak langsung pembangunan dan pelayanan masyarakat disektor lainnya akan terganggu.
Hal ini disampaikan H Hendra Gunawan, selaku Ketua Bidang Kesehatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPRRI terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kamis (16/1/2020).
• Warga Lahat Mulai Tinggalkan BPJS Kesehatan Sejak Layanan Kesehatan Gratis Gunakan KTP KK Berlaku
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena defisit yang besar menurut Hendra Gunawan dapat dimaklumi.
Namun, dalam praktek di daerah, terdapat sejumlah persoalan yang harus segera diselesaikan dengan baik, terutama permasalahan yang timbul akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat anggaran pemerintah daerah semakin terbebani.
“Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen jelas akan mempengaruhi besar anggaran yang harus dialokasikan untuk membayar iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini otomatis akan memperkecil alokasi anggaran lainnya," kata Hendra Gunawan.
"Sementara dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD mewajibkan Pemda menyiapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran, kesehatan 10 persen dan infrastruktur 25 persen. Artinya 55 persen anggaran APBD digunakan untuk sektor-sektor yang sudah diplot pemerintah pusat,” sambungnya.
Dikatakan, banyak dampak lainnya dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Antara lain, daerah kesulitan mempertahankan program Jaminan Kesehatan Menyeluruh.
Lalu akan semakin banyak peserta BPJS Kesehatan Mandiri pindah kelas perawatan dan ini akan mempengaruhi daya tampung rumah sakit untuk kelas III.
“Dampak yang tidak kalah besarnya, potensi masyarakat dengan pembiayaan mandiri yang mengakses pelayanan kesehatan akan menurun dengan ketidakmampuan pembayaran iuran yang meningkat terutama pada masyarakat menengah ke bawah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” ungkap Bupati H Hendra Gunawan.
• Pemkab Lahat & BPJS Kesehatan Bertemu, Hasilnya Lahat Tetap Tinggalkan BPJS
Atas semua permasalahan dan dampak-dampak tersebut, pemerintah daerah khususnya yang tergabung dalam APKASI juga memberikan saran sebagai masukan untuk penyelesaian di tingkat pusat.