Berita Artis

Guru Biologi Setubuhi Siswa SD Selama Dua Tahun di Kelas Hingga Kepergok Guru Lain, Korban Trauma

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/ILustrasi
Guru Biologi Setubuhi Siswa SD Selama Dua Tahun di Kelas Hingga Kepergok Guru Lain, Korban Trauma 

"Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni.

Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali. Sementara itu, pelaku mengaku perbuatannya, Guru Biologi ini mengatakan, dia empat kali memperkosa Z, yang tak lain adalah siswanya.

Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.

Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved