Berita Artis

Guru Biologi Setubuhi Siswa SD Selama Dua Tahun di Kelas Hingga Kepergok Guru Lain, Korban Trauma

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/ILustrasi
Guru Biologi Setubuhi Siswa SD Selama Dua Tahun di Kelas Hingga Kepergok Guru Lain, Korban Trauma 

Oknum Guru Biologi Setubuhi Siswa SD Selama Dua Tahun di Kelas Hingga Kepergok Guru Lain, Korban Trauma

SRIPOKU.COM-Selama dua tahun tertekan, Z (13) Siswa SD kelas VI akhir bukan suara.

Sebab, bertahun-tahun Guru Biologi berama AY (35) selalu merayu dan memaksa untuk melayaninya alias memperkosa nya.

Hingga akhirnya Z terlihat trauma, murung dan selalu ketakutan akibat perbuatan mesum oknum Guru Biologi.

Kejamnya lagi, aksi selama dua tahun itu, dilakukan AY di dalam kelas dan setubuhi Z saat jam istirahat.

Perbuatan AY yang berlangsung selama dua tahun itu terjadi di SD kabupaten Probolinggo.

Aksi ini terungkap setelah Z mengaku kepada gurunya yang lain di SD Probolinggo itu.

Awalnya kedua orang tua Z tidak tahun jika anaknya menjadi korban mesum oknum guru tersebut.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.

 Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).

Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.

"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri," katanya.

"Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan Arif.

"AY sudah beristri dan memiliki satu anak," katanya.

"Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni.

Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali. Sementara itu, pelaku mengaku perbuatannya, Guru Biologi ini mengatakan, dia empat kali memperkosa Z, yang tak lain adalah siswanya.

Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.

Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved