WAJIB TAHU! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Wajib tahu! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Seperti dikutip dari muslim.or.id, bahwa salah satu pendapat yang menyatakan shalat orang yang meninggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadha adalah pendapat Imam ibnu Hazm Al Andalusi.
Beliau mengatakan "Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaklah ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Taala.
Beliau juga mengatakan hal tersebut berdasarkan firman Allah taala seperti:
"Celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya" (QS. Al Maun: 4-5).
dan juga firman Allah Taala:
"dan Kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan" (QS. Maryam: 59).
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia dapat dikatakan sebagai orang kafir.
Dari Buraidah al-Hashib al-Aslami , ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia kafir“. (HR. Tirmidzi)
Dari Jabir, aku telah mendengar Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya yang membedakan seseorang dari Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat“. (HR Muslim, Tirmidzi, Ibn Abi Syaibah).
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meninggalkan shalat dengan sengaja.
Bahkan ada beberapa ulama mengatakan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dosanya lebih besar dibanding dengan dosa membunuh, berzina dan minum khamr.
Imam Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid berfatwa jika seseorang yang meninggalkan shalat dihukum bunuh.
Lalu, mereka juga berbeda pendapat tentang cara hukum bunuh terhadap orang tersebut.
Kebanyakan mereka berkata jika dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya.