WAJIB TAHU! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Wajib tahu! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Wajib tahu! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
SRIPOKU.COM - Mendirikan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim.
Karena mendirikan shalat lima waktu merupakan rukun islam yang kedua.
Bagi orang yang meninggalkan sholat, maka ia berdosa.
Karena saking wajibnya untuk menunaikan shalat lima waktu ini, apabila kita meninggalkan shalat tersebut hingga sampai habis waktu shalat itu, maka kita diwajibkan untuk mengqadhanya di luar waktu tersebut.
Mengqadha dalam shalat artinya mengerjakan shalat diluar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti shalat yang tertinggal atau terlewatkan itu.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, ada dua keadaan yang perlu diketahui mengenai qadha salat, yaitu:
1. Meninggalkan shalat dengan tiada disengaja
Tidak sengaja meninggalkan shalat seperti ketiduran, lupa dan lain sebagainya hingga waktu shalat sudah habis, maka hukumya wajib diqadha.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ia ingat".
"Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat" (HR. Muslim).
Melihat hadits diatas, jelaslah bahwa ketiadasengajaan meninggalkan shalat dikarenakan ketiduran, ataupun lupa tidaklah berdosa, namun tetap harus dilakukan yakni dengan cara di qadha ketika ia terbangun ataupun teringat.

2. Meninggalkan shalat dengan sengaja
Untuk hal yang demikian ini, para ulama berselisih pendapat tentang apakah ia wajib mengqadha atau tidak.