Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
Penulis: anisa rahmadani | Editor: adi kurniawan
Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.
Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.
Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.
Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .
JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .
Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Jangan lupa follow instagram Sriwijaya Post di bawah ini:
Jangan lupa sukai fanspage Sriwijaya Post di bawah ini: