Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
Penulis: anisa rahmadani | Editor: adi kurniawan
Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim
Laporan Wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Titis Rahmawati SH selaku kuasa hukum Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati menyampaikan bahwa kasus yang di hadapi Kliennya Wakil Bupati OKU Johan Anuar itu diduga di latar belakangi dengan adanya unsur Politisi.
Hal itu ia ungkapkan Titis Rahmawati SH lantaran tahun ini rencananya Johan Anuar akan mengikuti Pilkada 2020 di Sumsel, atau Pilkada 2020 di OKU.
Menurut Titis Rahmawati SH oleh karena ingin maju kembali di Pilkada 2020 di OKU kemungkinan banyaknya pesaing politisi yang bermain untuk menjatuhkan kliennya tersebut.
"Ya, ini dimungkinkan karena adanya unsur politisi karena klien (Johan Anuar) mau mencalon lagi tahun ini dalam Pilkada 2020 si OKU," ungkapnya di Polda sumsel pukul 22.55 malam.
Titis Rahmawati SH juga menyatakan, jika memang adanya unsur politisi maka pihaknya akan siap mengikuti proses secara hukum.
Karena menurutnya Titis Rahmawati SH terjadi kejanggalan dalam kasus ini, lantaran baru di angkat kembali kasus tersebut pada tahun ini.
Sementara kasus ini pernah menang 2 tahun sebelumnya.
Tambahnya lagi kerugian yang terjadi malah bertambah dari Rp 5,7 milyar menjadi 6 Milyar.
Hal itu membuat kliennya semakin jelas adanya unsur politik didalam kasus ini.
"Ya kan kasus ini pernah dijalani, eh malah sekarang diangkat lagi serta ada kejanggalan itu jumlah uangnya bertambah," tuturnya.
Namun Titis Rahmawati SH tidak ingin memastikan siapa pihak politisi tersebut akan tetapi pihaknya akan mengajukan kepada Propam dan Bareskrim agar mendapatkan kepastian hukum terhadap Kliennya.
Titis Rachmawati SH juga akan melapor ke Bareskrim dan Propam untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya.
Karena, mereka beranggapan bila Wakil Bupati OKU Johan Anuar sudah menjadi target untuk ditahan terkait kasus sebelumnya.
"Permohonan tidak ditahan sudah diajukan, tetapi tidak diterima."
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan pembantaran karena klien kami dalam kondisi sakit," katanya.
• BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Seusai Diperiksa 12 Jam
• Direktur Reskrimsus : Sesuai Janji Saya Saat Sertijab, Pelaku Korupsi Akan Langsung Ditahan
• Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar
Jangan lupa juga subscribe Youtube Sripokutv di bawah ini :
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, Johan Anuar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja, akhirnya ditahan.
Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan
Sehari Sebelumnya JA Kalah Praperadilan
Gugatan yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumsel ditolak Pengadilan negeri Baturaja.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitera Syaiful Amri dikawal ketat aparat kepolisian.
Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.
Dipersidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Pendapat hakim, sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.
Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru.
Pendapat hakim, penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.
Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.
Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.
Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .
JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .
Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Jangan lupa follow instagram Sriwijaya Post di bawah ini:
Jangan lupa sukai fanspage Sriwijaya Post di bawah ini: