Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim

Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim

Penulis: anisa rahmadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANISA RAHMADANI
Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim 

"Permohonan tidak ditahan sudah diajukan, tetapi tidak diterima."

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan pembantaran karena klien kami dalam kondisi sakit," katanya.

BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Seusai Diperiksa 12 Jam

Direktur Reskrimsus : Sesuai Janji Saya Saat Sertijab, Pelaku Korupsi Akan Langsung Ditahan

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar

Jangan lupa juga subscribe Youtube Sripokutv di bawah ini :

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, Johan Anuar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja, akhirnya ditahan.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan

Sehari Sebelumnya JA Kalah Praperadilan

Gugatan yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumsel ditolak Pengadilan negeri Baturaja.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitera Syaiful Amri dikawal ketat aparat kepolisian.

Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.

Dipersidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Pendapat hakim, sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.

Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru.

Pendapat hakim, penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved