Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Berikut Perjalanan Kasus Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Hingga Resmi Ditahan di Polda Sumsel

Berikut Perjalanan Kasus Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Hingga Resmi Ditahan di Polda Sumsel

Penulis: anisa rahmadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANNISA R
Berikut Perjalanan Kasus Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Hingga Resmi Ditahan di Polda Sumsel 

Berikut Perjalanan Kasus Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Hingga Resmi Ditahan di Polda Sumsel

SRIPOKU.COM - Wakil Bupati OKU (Ogan Komering Ulu) Johan Anuar resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan 12 jam di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

Johan Anuar terjerat kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Sebelum ditahan, johan dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan markup dana kuburan.

Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.

BREAKING NEWS : Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Seusai Diperiksa 12 Jam

Diduga Adanya Unsur Politis, Kuasa Hukum Johan Anuar Akan Datangi Propam & Bareskrim

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Johan Anuar

Direktur Reskrimsus : Sesuai Janji Saya Saat Sertijab, Pelaku Korupsi Akan Langsung Ditahan

Padahal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

Jangan lupa juga subscribe Youtube Sripokutv di bawah ini :

Kalah di Praperadilan

Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh Polda Sumsel.

Johan kembali mengajukan praperadilan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan gugatan Wakil Bupati OKU Johan Anwar, menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya terhadap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Memang benar, semua gugatan JA ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, Senin (13/1/2020).

Temukan Bukti Baru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.

"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru."

"Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Pelaku Korupsi akan Langsung Ditahan

Penahanan Wakil Bupati OKU Johan Anuar usai diperiksa sangat mengejutkan.

Karena, selama ini tersangka kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dapat melenggang pulang.

Namun kali ini, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi atau bagi yang terlibat kasus korupsi.

Wakil Bupati OKU Johan Anuar langsung di jebloskan ke tahanan Polda Sumsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Johan Anuar.

"Benar tersangka langsung kami tahan untuk proses lebih lanjut. Ini sesuai janji saya saat Sertijab beberapa waktu lalu, bila tersangka korupsi yang kami periksa akan langsung kami tahan," ujar Anton.

Namun, Anton tidak membeberkan secara pasti alasan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap Johan Anuar yang diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

"Ya langsung kami tahan, ini sebagai peringatan untuk para koruptor di Sumsel, agar tidak mencuri uang rakyat," pungkasnya.

Jangan lupa follow instagram Sriwijaya Post di bawah ini:

Jangan lupa sukai fanspage Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved