Sidang Korupsi PUPR Muaraenim
Tangis Robi Pecah saat Peluk Istrinya, Usai Dituntut Jaksa KPK dengan Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara
Robi Okta Fahlevi (35), kontraktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, dituntut
Tangis Robi Pecah saat Peluk Istrinya, Usai Dituntut Jaksa KPK dengan Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Robi Okta Fahlevi (35), kontraktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, dituntut penjara tiga tahun oleh JPU KPK Selasa (14/1/2020).
Selain itu, JPU KPK yang menjerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurunga penjara.
Suasana haru langsung terlihat begitu majelis hakim tipikor menutup sidang.
Robi terlihat menangis ketika sang istri menyambutnya dengan pelukan. Beberapa kali terlihat Robi menyeka air matanya dengan tangan dan matanya pun terlihat memerah.
Pun begitu dengan sang istri yang tak kuasa menahan turunnya air mata.

• Video: Robi Ngaku Kenal Ahmad Yani Baru Elvin, Sidang Keterangan Saksi Tipikor PUPR Muaraenim
• Robi Ngaku Kenal Ahmad Yani Baru Elvin, Sidang Keterangan Saksi Tipikor PUPR Muaraenim
• Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Menangis di Pelukan Istri, Dituntut 3 Tahun Penjara
Sedangkan selama sidang, Roby terlihat tegang. Meski lebih sering banyak menundukkan wajahnya, raut muka ketegangan tetap terlihat.
Beberapa kali pula bibirnya komat-kamit seakan mengucap kalimat atau kata berulang-ulang.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Robi, sebab JPU KPK menilai Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co itu terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000.
Selain itu terdakwa dinilai terbukti telah melakukan suap dengan nilai dalam uang rupiah sebesar Rp22.001.000.000,00.
Atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta dua unit kendaraan bermotor yakni, satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih, satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
• Dua Tahun Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pria Ini tak Tahu Pembelinya Polisi yang Menyamar, Ini Reaksinya!
• Kronologi WNA Tiongkok Dijambret, Lokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang
• BREAKING NEWS: WNA Tiongkok Dijambret di Palembang, Uang Rp 40 Juta Raib
"Suap tersebut secara sadar diberikan oleh terdakwa ke beberapa pejabat di dinas Muara Enim termasuk Bupati Ahmad Yani yang saat ini berstatus non aktif dalam jabatannya," ujarnya.
Sementara itu, dalam menyikapi tuntutan terhadap dirinya, Robi bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi.
Dua pledoi telah disiapkan sebagai pembelaan terhadap dirinya yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami izin mengajukan pembelaan yang mulia. Ada dua pledoi yang akan kami sampaikan. Pertama dari pak Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum," ujar Niken Susanti, kuasa hukum Robi dalam persidangan.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan yakni Selasa (21/1/2020).