Sidang Korupsi PUPR Muaraenim
Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Menangis di Pelukan Istri, Dituntut 3 Tahun Penjara
Pasca mengengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Robi langsung menghampiri sang istri yang berada di kursi pengunjung ruang sidang tipikor.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Robi Okta Fahlevi (35), kontraktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, dituntut penjara tiga tahun oleh JPU KPK Selasa (14/1/2020).
Selain itu, JPU KPK yang menjerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurunga penjara.
Suasana haru langsung terlihat begitu majelis hakim tipikor menutup sidang.
• Video: Tunggu Sidang, Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Hampiri Jaksa KPK
Robi terlihat menangis ketika sang istri menyambutnya dengan pelukan. Beberapa kali terlihat Robi menyeka air matanya dengan tangan dan matanya pun terlihat memerah.
Pun begitu dengan sang istri yang tak kuasa menahan turunnya air mata.
Sedangkan selama sidang, Roby terlihat tegang. Meski lebih sering banyak menundukkan wajahnya, raut muka ketegangan tetap terlihat.
Beberapa kali pula bibirnya komat-kamit seakan mengucap kalimat atau kata berulang-ulang.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Robi, sebab JPU KPK menilai Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co itu terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000.
Selain itu terdakwa dinilai terbukti telah melakukan suap dengan nilai dalam uang rupiah sebesar Rp22.001.000.000,00.
Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim
Robi
tuntutan
menangis
istri
JPU KPK
Sidang tipikor
majelis hakim tipikor
pledoi
Tangis Robi Pecah saat Peluk Istrinya, Usai Dituntut Jaksa KPK dengan Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Video: Robi Ngaku Kenal Ahmad Yani Baru Elvin, Sidang Keterangan Saksi Tipikor PUPR Muaraenim |
![]() |
---|
Robi Ngaku Kenal Ahmad Yani Baru Elvin, Sidang Keterangan Saksi Tipikor PUPR Muaraenim |
![]() |
---|
Video: Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Menangis di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Ahmad Yani Bawa-bawa Nama Firli Bahuri, JPU KPK Tetap Pada Dakwaan, Hakim Persilahkan Panggil Saksi |
![]() |
---|