Breaking News

Berita Artis

Selain Diganggu Sosok Gaib Kiriman 7 Dukun Santet Ashanty Juga Harus Hadapi Gugatan Rp14 Miliar

Selain Diganggu Sosok Gaib Kiriman 7 Dukun Santet Ashanty Juga Harus Hadapi Gugatan Rp14 Miliar

Editor: Hendra Kusuma
Kolase Sripoku.com/Instagram/YouTube
Selain Diganggu Sosok Gaib Kiriman 7 Dukun Santet Ashanty Juga Harus Hadapi Gugatan Rp14 Miliar 

"Dukunnya ada berapa jawab dulu," ungkap Ratna Listy.

"Ada tujuh, ada yang dari Lampung, terus ada yang dari Banten, di Banten aja ada dua orang (dukun)," kata sang perantara.

Harus Hadapi Gugatan

Sementara Penyanyi Ashanty harus pula menghadapi gugatan mantan rekan bisnisnya.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com, Ashanty selaku tergugat dan Martin Pratiwi rekan bisnisnya itu selaku penggugat.

Jalani Sidang Eletronik

Baik Ashanty maupun Martin, sepakat menjalani sidang secara elektronik atau e-court dalam sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ashanty sebelumnya digugat Rp 14,3 miliar oleh penggugat.

Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (14/1/2020),

Hakim Dian Anggraini meminta kuasa hukum Martin Pratiwi maupun kuasa hukum Ashanty membahas masalah sidang secara elektronik yang telah disepakati oleh penggugat maupun tergugat.

Meski demikian, hakim belum bisa menentukan waktu pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut karena harus menunggu tanda tangan dari hakim ketua.

Setelah berdiskusi, Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak tetap melakukan mediasi agar gugatan wanprestasi tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Selanjutnya, hkim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.

Saat ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).

"Pada prinsipnya, kami sudah setuju. Dari persidangan yang lalu, kami sudah sepakat melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin seperti dilansir dari Antara, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved