Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan
Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan
Dipersidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Pendapat hakim, sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.
Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru.
Pendapat hakim, penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.
Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.
Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.
Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .
JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .
Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Setelah permohonan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditolak pengadilan, kuasa hukum Johan anuar akan menyiapkan pembelaan dipokok perkara dalam proses hukum selanjutnya.
“Walaupun keputusan ini diluar prediksi kita, karena sebelumnya kita optimis akan menang melawan inasitusi Polda" kata Titis Rahmawati
Setelah gugatan Johan anuar tak dikabulkan, kuasa hukum akan berdiskusi dengan Johan Anuar.
“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawati.