Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANISA RAHMADANI
Wakil Bupati OKU Johan Anwar saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan, Selasa (14/1/2020). 

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anwar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keluar dari ruang pemeriksaan dengan digiring penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar langsung digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Sumsel.

Johan Anuar ditahan setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam di Polda Sumsel.

Saat digiring, mantan ketua DPRD OKU ini sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.

Johan Anuar hanya bisa menundukkan kepala dan memegang mulutnya saat menuju ke ruang tahanan Polda Sumsel.

Meski wartawan mencecarnya terkait penahanannya secara langsung, Johan Anuar tetap saja membisu tanpa mengeluarkan komentar.

Sampai di depan ruang tahanan Polda Sumsel, Johan Anuar tetap diam tanpa menjawab sedikit pun pertanyaaan yang dilontarkan awak media kepadanya.

Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, Johan Anuar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja, akhirnya ditahan.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan

Sehari Sebelumnya JA Kalah Praperadilan

Gugatan yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumsel ditolak Pengadilan negeri Baturaja.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitera Syaiful Amri dikawal ketat aparat kepolisian.

Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved