Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anuar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANISA RAHMADANI
Wakil Bupati OKU Johan Anwar saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan, Selasa (14/1/2020). 

Langsung Ditahan, Wabup OKU Johan Anwar Tak Keluarkan Sepatah Katapun, Kasus Mark Up Lahan Kuburan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keluar dari ruang pemeriksaan dengan digiring penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar langsung digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Sumsel.

Johan Anuar ditahan setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam di Polda Sumsel.

Saat digiring, mantan ketua DPRD OKU ini sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.

Johan Anuar hanya bisa menundukkan kepala dan memegang mulutnya saat menuju ke ruang tahanan Polda Sumsel.

Meski wartawan mencecarnya terkait penahanannya secara langsung, Johan Anuar tetap saja membisu tanpa mengeluarkan komentar.

Sampai di depan ruang tahanan Polda Sumsel, Johan Anuar tetap diam tanpa menjawab sedikit pun pertanyaaan yang dilontarkan awak media kepadanya.

Wakil Bupati OKU Johan Anuar Langsung Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, Johan Anuar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja, akhirnya ditahan.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan

Sehari Sebelumnya JA Kalah Praperadilan

Gugatan yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumsel ditolak Pengadilan negeri Baturaja.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitera Syaiful Amri dikawal ketat aparat kepolisian.

Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.

Dipersidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Pendapat hakim, sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.

Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru.

Pendapat hakim, penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.

Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.

Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.

Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .

JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .

Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Setelah permohonan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditolak pengadilan, kuasa hukum Johan anuar akan menyiapkan pembelaan dipokok perkara dalam proses hukum selanjutnya.

“Walaupun keputusan ini diluar prediksi kita, karena sebelumnya kita optimis akan menang melawan inasitusi Polda" kata Titis Rahmawati

Setelah gugatan Johan anuar tak dikabulkan, kuasa hukum akan berdiskusi dengan Johan Anuar.

“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved