Alasan Ini yang Bikin Pajak dari Pengusaha Sarang Walet di Lubuklinggau Sulit Ditarik

Pemkab Lubuklinggau ternyata cukup kesulitan untuk menarik pajak dari sejumlah pengusaha sarang walet.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Salah satu ruko yang diduga dijadikan usaha sarang walet di Jl Yos Sudarso Kota Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM,LUBUKLINGGAU - Pemkab Lubuklinggau ternyata cukup kesulitan untuk menarik pajak dari sejumlah pengusaha sarang walet. Selain itu, dari sekian banyak, ternyata hanya lima pengusaha sarang walet yang memiliki izin operasi.

Berdasarkan catatan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu jumlah usaha sarang burung walet di kota ini ada 55.

Namun dari jumlah tersebut, berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau hanya lima usaha sarang walet yang mempunyai izin.

"Kalau tidak salah jumlah yang ada izin hanya lima usaha sarang walet," kata Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan pada Tribunsumsel.com, Selasa (14/1/2020).

Tim Shadow Walet Polres OKU Timur Tembak Seorang Pemuda Pembobol Rumah H Ibrahim

Ia menyebutkan, usaha sarang walet yang mempunyai izin tersebut berada di pinggiran kota, tepatnya di Kelurahan Megang.

Sementara untuk usaha sarang walet yang berada di sepanjang Jl Yos Sudarso rata-rata ilegal.

"Tapi meskipun ilegal usaha sarang walet disana (Jl Yos Sudarso) tetap bayar pajak, untuk jumlahnya kita tidak tahu karena bukan ranah kita," ungkap Hendra.

Ia menjelaskan, usaha sarang walet di Kota Lubuklinggau cukup susah dilakukan pembatasan.

Karena rata-rata izin yang digunakan oleh para pengusaha kebanyakan izin pembangunan ruko biasa.

Kotoran Burung Masuk Sumur, Keberadaan Sarang Walet di Tengah Pemukiman Penduduk Disoal Warga PALI

"Kalau jelas mau bangun sarang walet pasti tidak direstui warga. Karena suara dari burung walet itu cukup berisik dan mengganggu, kita juga kalau warga kiri dan kanan tidak setuju kita tidak akan proses, tapi mereka alasannya bangun ruko usaha," ujar Hendra.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani mengaku jika usaha sarang walet di Kota Lubuklinggau, selain banyak yang belum berizin, ternyata belum berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebutkan, susahnya usaha sarang burung walet ditarik pajak karena usaha sarang burung walet tidak bisa diukur jumlah panennya.

Ditambah pasarannya juga tidak terlalu jelas.

"Kalau usaha rumah makan jelas bisa diukur pakai Tapping Box berapa kali transaksi bisa dihitung. Sementara walet sistemnya kejujuran dan seikhlas, karena tadi tidak bisa di ukur," ujar Rahman.

Rahman pun bercerita, saat ia masih menjabat di Dinas Pendapatan Daerah, pernah meminta kepada ketua asosiasi pengusaha walet untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan, tapi sebagian menolak.

"Dulu saya mintak kepada ketuanya untuk bayar Rp 200 juta, tapi hanya tercapai Rp 150 juta, karena ada yang tidak mau bayar, alasannya saat itu setiap pengusahan panennya tidak sama, ada yang banyak ada yang sedikit," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved