Berita PALI

Kotoran Burung Masuk Sumur, Keberadaan Sarang Walet di Tengah Pemukiman Penduduk Disoal Warga PALI

Keberadaan sarang burung walet yang berdiri kokoh ini dinilai sudah menggangu kenyamanan serta berdampak pada lingkungan.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Keberadaan sarang burung walet di tengah pemukiman penduduk di soal warga. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Keberadaan sarang burung walet ditengah pemukiman penduduk disoal warga, Minggu (15/12/2019).

Seperti yang terjadi di Jalan Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Keberadaan sarang burung walet yang berdiri kokoh ini dinilai sudah menggangu kenyamanan serta berdampak pada lingkungan.

Dinilai Lakukan Pungli Kepada Sopir Melanggar di Gerbang Tol Celikah Oknum Anggota Dishub Ditegur

Komunitas Guru Digital Kabupaten PALI Sabet Juara 1 Tingkat Nasional kompetisi Doing Good Challenge

KRONOLOGI Mahasiswi Cantik Dibunuh Pacarnya, Dibekap Bantal Ditusuk Pisau Berkarat, Motif Terkuak!

Airin warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara yang kediamannya persis berada disamping sarang burung walet tersebut mengaku sudah seminggu sejak beroperasi, sarang burung mengeluarkan suara bising dari kaset, sehingga cukup mengganggu.

"Selain itu, sudah banyak burung berdatangan dan kotorannya masuk ke sumur kami. Sehingga sedikit mengganggu," ungkap Airin, Minggu.

Menurut dia, saat pembangunan sarang burung walet tersebut, dirinya bersama warga lainnya pernah menegur pemiliknya untuk tidak membangun sarang walet ditengah permukiman.

Namun begitu, pemiliknya tidak menggubris. Ia mengaku juga sudah melapor ke RT setempat namun belum ada tanggapan.

"Kami harap Pemkab PALI bisa menertibkannya, kalau sudah diberi izin, tolong ditinjau ulang. Sebab telah mengganggu kenyamanan warga dan mengancam kesehatan kami yang berada disekitar kandang burung tersebut," jelasnya.

Camat Talang Ubi, Hardin, menyarankan warga untuk menyurati Dinas Perizinan, sebab pihak kecamatan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin bangunan tersebut.

"Kalau memang meresahkan, kami sarankan demikian. Nantinya kami bersama Satpol.PP, Dinas Perizinan dan OPD terkait bakal menertibkan," ujarnya.

Ayu Ting Ting Tegas Tolak Jadi yang Kedua, Eks Enji Baskoro Persiapan Tahun Depan, Akui Sempat Sedih

Penampilan Terbaru Veronica Tan Setelah Cerai dari Ahok Disorot, Dipuji Makin Bahagia, Lihat Gayanya

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Alfian Herdi mengatakan, bahwa untuk penertiban atau penindakan sarang burung walet, pihaknya terkendala belum adanya Perda.

Meski demikian, apabila pemilik bangunan tidak mengurus IMB pihaknya akan melakukan penertiban.

"Saat ini bangunan sarang burung walet hanya mengurus IMB, jadi apabila sarang burung walet sudah meresahkan tanpa ada IMB bakal kita tindak." katanya.

Ia mengatakan, untuk mendirikan sarang burung walet harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya harus ada persetujuan warga sekitar kiri kanan, depan belakang dan usahakan jauh dari pemukiman penduduk.

"Untuk memperkuat penertiban sarang burung walet tanpa izin, kita akan kebut untuk pengajuan Raperdanya," jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved