Johan Anuar Kalah di Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan

Johan Anuar Kalah di Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIWIJAYA POST / LENI JUWITA
Johan Anuar Kalah di Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan 

Sebelumnya, suasana sidang dengan agenda keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH nampak dikawal ketat aparat kepolisian.

Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.

Dalam persidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) .

Sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.

Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru (limidtatif ).

Pendapat hakim Penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.

Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan pra pradilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.

Seperti terungkap dimuka persidangan sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Pra Pradilan atas penetaan Johan Anuar

Sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 miliar.

Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .

Johan Anuar mengajukan gugatan Pra Pradilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .

Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved