Johan Anuar Kalah di Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan
Johan Anuar Kalah di Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan
Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
Wakil Bupati atau Wabup OKU Selatan Johan Anuar Kalah di Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan.
SRIPOKU.COM-Kalah di Praperadilan soal korupsi lahan kuburan, status Wabup OKU Selatan Johan Anuar sebagai tersangka akan terus berlanjut.
Kekalahan Johan Anuar dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2020) ini memang diluar dugaan.
Sebab, dalam gugatan terdahulu terhadap termohon yakni Polda Sumsel, terkait penetapan statusnya sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan itu, Johan Anuar lah yang menang.
Terkait dengan kekalahan dalam gugatan di Praperadilan ini, tim pengacara Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH C.LA yang ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2020).
Titis, pengacara Johan Anuar ini mengatakan, tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pemohon.
Bagi Tim Pengacara Johan Anuar, bahwa kekalahan ini diluar prediksi, namun pihak sudah siap menghadapi segala kemungkinan.
“Walaupun keputusan ini diluar prediksi kita, karena sebelumnya kita optimis akan menang melawan inasitusi Polda" kata Titis Rahmawati SH MH Kuasa hukum JA menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya Johan Anuar.
“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawato SH MH. Usai sidang di PN Baturaja , kuasa hukum JA, langsung ke rumah dinas Wakil Bupati Johan Anuar SH MM di Kemelak Kelurahan Kemelak Bindungangit Kecamatan Baturaja Timur.
Susana di rumah dinas Wabup nampak ramai, sanak saudara , famili dan sahabat-sahabat Johan Anuar berkumpul dirumah dinas Wabup.
Terlihat halaman parkir dipadati oleh mobil-mobil pribadi yang datang ke rumah JA untuk memberikan dukungan moril.
Sejumlah awak media yang menunggu di luar rumah tidak berhasil bertemu dengan orang nomor dua di Kabupaten OKU.
Hingga menjelang magrib awak media tidak berhasil berjumpa dengan Johan Anuar, selanjutnya awak media bubar.
Sedangkan kuasa hukum termohon diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH enggan berkomentar soal kemenanganan institusi Polda melawan Johan Anuar di Sidang Pra Pradilan penetapasan status tersangka JA.
“Untuk keterangan pers silakan ke Kabid Humas Polda Sumsel,” kata kuasa hukum termohon.