Ada Pertemuan Bahas JKN KIS di Pemkab Lahat, Jurnalis Dilarang BPJS Kesehatan Meliput
Sejumlah awak media di Lahat tidak diperbolehkan meliput kegiatan paparan JKN KIS antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Awak media di Lahat Senin (13/1/2020) merasa kecewa dengan pihak BPJS Kesehatan.
Pasalnya, awak media yang sudah mendapat undangan liputan dari bagian protokol yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Pemkab Lahat untuk meliput audensi dan paparan tentang JKN KIS dan BPJS dilarang memasuki ruang oproom Pemkab Lahat, tempat berlangsungnya pertemuan.
Pihak BPJS Kesehatan berdalih pertemuan tersebut bersifat intern.
• Apa Itu Kader BPJS Kesehatan?
Awalnya awak media tetap bersikukuh tetap ingin berada diruangan untuk meliput.
Awak media beralasan kedatangan ke oproom atas undangan dari Bupati Lahat melalui Dinas Kominfo Pemkab Lahat.
Salah seorang pegawai BPJS Kesehatan sempat berujar kepada salah satu awak media agar jangan dahulu diliput.
"Pihak BPJS Kesehatan minta jangan diliput dahulu. Mohon berkenan kepada kawan kawan media berkenan. Nanti setelah acara akan ada wawancara, " kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lahat, Rudi Darma, kepada awak media sembari meminta pengertianya.
• Mudik ke Medan, Rumah Seorang Kader BPJS Kesehatan di Jakabaring Palembang Disatroni Maling
Sementara itu, Andika, salah satu wartawan di Lahat, menyayangkan atas larangan tersebut padahal sudah ada undangan terbuka dari Pemkab Lahat.
"Entah kita tak tahu ada apa sampai tidak boleh. Padahal kita dapat undangan liputan," ujarnya.
Sementara saat dikonfermasi awak media kepada Kepala BPJS Kesehatan Lahat, Ambriazal, mengaku tidak tahu atas pelarangan tersebut.
"Dak tahu juga, "kata Ambrizal, ketika ditanya melalui WhatsApp terkait pelarangan kepada awak media.