Mudik ke Medan, Rumah Seorang Kader BPJS Kesehatan di Jakabaring Palembang Disatroni Maling
Rumah seorang perempuan yang diketahui Kader BPJS Kesehatan disatroni maling sehingga beberapa barang miliknya dibawa kabur pelaku.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditinggal mudik ke Medan, rumah yang ditempati seorang perempuan disatroni maling. Akibatnya, perempuan ini harus mengalami kerugian mencapai Rp 3,6 juta.
Informasi yang dihimpun sripoku.com di SPKT Porlestabes Palembang Kamis (9/1/2020),korban diketahui tercatat sebagai Kader Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Adapun barang-barang yang raib dibawa kabur maling dari dalam rumah di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring ini diantaranya dua tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, tiga buah Igloo warna silver dan hitam, tiga unit tungku masak terbuat dari baja, dan satu unit DVD Player.
• Maia Estianty Ngamuk! Kena Tipu Oknum Driver Ojek Online, Uang Melayang Sampai Teriak Maling
Informasi yang didapatkan dari korban baru mengetahui peristiwa tersebut dari saksi yang merupakan tetangga korban pada Senin (30/12/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saya waktu itu ditelepon oleh saksi dan memberitahukan kejadian itu, dimana rumah saya sudah dimasuki maling," katanya, Kamis (9/1/2020), kepada petugas saat melapor ke Polrestabes Palembang.
Hal ini terlihat dari kondisi rumah, dimana pintu dan jendela bagian belakang rumah sudah dibongkar.
"Saya sudah diberitahu saksi mengenai itu, tapi lantaran saksi takut masuk ke dalam rumah jadi ditutupnya dengan menggunakan kayu sampai saya kembali ke Palembang," ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
"Saya baru bisa melaporkan kejadian lantaran baru tiba di Palembang dan langsung melihat kondisi rumah, kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang," katarnya.
• Bermalam di Kosan Tunangan, Terekam CCTV Motor Pria Asal Linggau Ini Digondol Maling
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya kejadian mengenai pembobolan rumah yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
"Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, sedangkan untuk pelakunya sendiri akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara," tutupnya.