Berita PALI
Polres PALI Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pencuri Alat Pertamini dan Hewan Ternak Kambing
Dalam kurun waktu lebih kurang selama tiga (3) hari, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tiga tersangka kejahatan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI -- Dalam kurun waktu lebih kurang selama tiga (3) hari, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tiga tersangka kejahatan di wilayah hukumnya, Selasa (8/1/2020).
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan satu tersangka (tsk) kasus narkoba dan dua tsk lain kasus tindakan pencurian.
Yudhi menjelaskan, pada Senin (7/1/2020) malam anggota unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap JU (23) warga Talang Baru Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
"Tersangka JU ini saat kita amankan di wilayah kebun karet. Saat penangkapan kita temukan 18 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,32 gram," ungkap Yudhi, saat gelar perkara di halaman Mapolres PALI, Selasa.
Penangkapan pelaku diduga sebagai bandar narkoba itu, lanjut Yudhi didapat dari informasi masyarakat, bahwa didaerah tersebut kerap melakukan transaksi narkoba.
• Buntut dari Atap Kanopi Bangunan Pasar Melayang, Kejari PALI Tetapkan Empat Orang Tersangka
• Kuasa Hukum Polda Sumsel dan Wakil Bupati OKUSama-sama Ajukan Barang Bukti di Sidang Praperadilan
• Polsek Sungai Rotan Muaraenim Tangkap Pencuri Plat Rambu Milik Pertamina Asset 2 Field Adera
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Selain menangkap tersangka narkoba, jajaran Polres PALI juga berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di TKP Kecamatan Talang Ubi.
Ada dua pelaku kasus 363, yaitu satu pelaku AA melakukan pencurian terhadap alat pertamini dan dijual sebesar Rp 1.300.000.
"Kemudian kita juga menangkap pelaku YS yang melakukan pencurian hewan ternak jenis kambing di Polsek Talang Ubi saat ia sedang menjenguk rekannya didalam sel tahanan." jelasnya.
"Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.(cr2)