Berita Baturaja

Kuasa Hukum Polda Sumsel dan Wakil Bupati OKUSama-sama Ajukan Barang Bukti di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel sama-sama menyerahkan barang bukti di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Baturaja.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Sidang hari ketiga praperadilan antara Drs Johan Anuar SH MM yang menggugat Polda Sumsel. Foto Sripoku.com / Leni Juwita 

Praperadilan Johan Anuar VS Polda Masuk Tahap Pembuktian

 Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel sama-sama menyerahkan barang bukti  di sidang praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Baturaja  Rabu   (8/1/2020).

Praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM melaui kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari  Kantor Hukum Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates. Terkait  penetapan status sebagai tersangka terhadap Johan Anuar.

Sidang dipimpin oleh hakim  tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH  dengan panitra Syaiful Amri SH.  Gugatan terhadap  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan selaku termohon.  

Pada sidang hari ke-3 ini dengan agenda menunjukkan barang bukti berkas dan  berupa dokumen surat menyurat.

Pihak termohon diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dalam dupliknya di muka persidangan mengatakan seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.

Seperti terungkap pada persidangan  kuasa hukum pemohon, dalam repliknya mengungkapkan beberapa fakta bahwa proses penyidikan yang penetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.

Jalan Karya Baru Macan Lindungan IB I Palembang Memerlukan Penerangan Jalan, Ajukan Usulan

Polsek Sungai Rotan Muaraenim Tangkap Pencuri Plat Rambu Milik Pertamina Asset 2 Field Adera

YA Tusuk Yansyah Dua Kali Hingga Tewas di Arena Orgen Tunggal Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat

Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa  sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas pristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.

Bahwa atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadian Negeri Baturaja dan didalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit.

Reksrimsus tanggal 24 Maret 2018 dihentikan Penyidikan . Kemudian  tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya  SP3 oleh termohon.

Menurut kuasa hukum pemohon, Apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Lebih lanjujt pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Momor:LP/270-A/X/2017/ Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Menurut kuasa hukum pemohon pristiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi   yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyidikan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem.

Menanggapi replik yang diajukan kuasa hukum pemohon, AKBP Herwansyah Saidi SH selaku kuasa hukum termohon dalam dupliknya  mengatakan  penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur , penyidik bekerja sesuai surat tugas dan surat perintah penyidikan dari atasannya.

Sebelum menetapkan termohon sebagai tersangka  penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara.  (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved