Berita Baturaja
Kuasa Hukum Polda Sumsel dan Wakil Bupati OKUSama-sama Ajukan Barang Bukti di Sidang Praperadilan
Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel sama-sama menyerahkan barang bukti di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Baturaja.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
Praperadilan Johan Anuar VS Polda Masuk Tahap Pembuktian
Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel sama-sama menyerahkan barang bukti di sidang praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Baturaja Rabu (8/1/2020).
Praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM melaui kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates. Terkait penetapan status sebagai tersangka terhadap Johan Anuar.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH. Gugatan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan selaku termohon.
Pada sidang hari ke-3 ini dengan agenda menunjukkan barang bukti berkas dan berupa dokumen surat menyurat.
Pihak termohon diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dalam dupliknya di muka persidangan mengatakan seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Seperti terungkap pada persidangan kuasa hukum pemohon, dalam repliknya mengungkapkan beberapa fakta bahwa proses penyidikan yang penetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.
• Jalan Karya Baru Macan Lindungan IB I Palembang Memerlukan Penerangan Jalan, Ajukan Usulan
• Polsek Sungai Rotan Muaraenim Tangkap Pencuri Plat Rambu Milik Pertamina Asset 2 Field Adera
• YA Tusuk Yansyah Dua Kali Hingga Tewas di Arena Orgen Tunggal Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat
Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas pristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.
Bahwa atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadian Negeri Baturaja dan didalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit.
Reksrimsus tanggal 24 Maret 2018 dihentikan Penyidikan . Kemudian tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh termohon.
Menurut kuasa hukum pemohon, Apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Lebih lanjujt pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Momor:LP/270-A/X/2017/ Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Menurut kuasa hukum pemohon pristiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyidikan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem.
Menanggapi replik yang diajukan kuasa hukum pemohon, AKBP Herwansyah Saidi SH selaku kuasa hukum termohon dalam dupliknya mengatakan penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur , penyidik bekerja sesuai surat tugas dan surat perintah penyidikan dari atasannya.
Sebelum menetapkan termohon sebagai tersangka penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara. (eni)