Istri Hakim Jamaluddin Zuraida Terancam Hukum Mati, Mulai Hari ini Ditahan di Mapolda Sumut

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Medan/Victory Hutauruk
Pemaparan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020) 

SRIPOKU.COM, MEDAN - Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, yaitu Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).Seperti dikutip dari Tribun Medan.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua itu menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, mengungkapkan bahwa pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin terbilang rapi.

Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

Namun, Kapolda belum mau mengungkap secara detail, alat canggih apa yang digunakan.

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," sambungnya.

Dijelaskan Martuani, pengungkapan berhasil selesaikan dalam kurun waktu 40 hari. Polisi berjuang keras untuk mengungkap teka-teki pembununuhan kasus Jamaluddin.

Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved