Istri Hakim Jamaluddin Zuraida Terancam Hukum Mati, Mulai Hari ini Ditahan di Mapolda Sumut
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
"Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap," ujarnya.
"Karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," tambahnya.
Terkait barang bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai eksekutor, Martuani mengaku pihak kepolisian menemukan alat bukti dari hasil lab forensik.
"Kita menemukan yang mana pelaku ada komunikasi dengan istri korban," ungkapnya.
"Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan," jelas Martuani.
Misteri kematian Hakim Jamaluddin akhirnya terkuak. Kepolisian menyebut otak pelaku pembunuhan adalah sang istri kedua, Zuraida Hanum.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
(vic/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pemaparan-kasus-pembunuhan-hakim-jamaluddin-di-mapolda-sumut-rabu-812020.jpg)