Rutan Pagaralam Overload, 18 Warga Binaan Berpotensi Bebas Bersyarat Berkat Crash Program

Overload atau kelebihan kapasitas jumlah napi di Rumah Tahanan (Rutan) Pagaralam membuat Rutan ini menjadi salah satu sasaran dari Crash Program.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Tampak beberapa warga binaan di Rutan Pagaralam yang bebas berkas program nasional Menkumham Crash Program. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM – Overload atau kelebihan kapasitas jumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pagaralam membuat rutan ini menjadi salah satu sasaran Crash Program dari Kemenkumham Indonesia.

Program Crash merupakan program untuk mengatasi over kapasitas Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.

Jadi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencetuskan crash program, yaitu pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi narapidana (Napi).

Tekan Pendapatan Pajak Kendaraan, Beli Motor Bekas di Sumsel Diwajibkan Langsung Balik Nama

Program tersebut juga baru-baru ini di lakukan oleh Rutan Kelas III Pagaralam Sumsel yang memang sudah Over Kapasitas.

Kepala Rutan Kelas III Kepala Rutan Elheryanto SH MM melalui Maryono SH selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan didampingi Syafrudin menjelaskan, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 168 yang seharusnya hanya 80.

"Rutan III Pagaralam sebenarnya hanya mempunyai kapasitas tampung sebanyak 80 orang, sementara jumlah penghuni sampai hari ini sebanyak 168 orang, artinya kelebihan kapasitas sebesar kurang lebih 100 persen," ujarnya, kepada sripoku.com, Senin (6/1/2020).

Penghuni lapas saat ini berkurang setelah adanya surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1386.PK.01.04.06 tanggal 3 Desember Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan Crash Program.

Mobil SKCK Polrestabes Palembang Keliling Palembang, Permudahan Pelayanan Masa Perpanjangan SKCK

Program ini merupakan program pemberian cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana yang diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Rutan Kelas III

"Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dan penunjukkan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin," jelasnya.

Untuk periode ini Crash Program dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2020 mendatang dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana serta di antaranya berkelakuan baik.

Kronologi Kecelakaan di Desa Penyandingan OKI, Pickup Vs Motor, Seorang Pengendara Terpental

Sampai akhir tahun 2019 sebanyak 16 narapidana yang sudah di ajukan, dan saat ini baru 16 orang yang sudah mendapatkan SK, untuk sisanya masih menunggu hasil keputusan Dirjen.

"Jika semuanya di setujui, para narapidana bakal dinyatakan bebas dalam waktu dekat, yakni 18 orang diantaranya mendapatkan PB dan 9 orang mendapatkan CB," katanya.

Pihak Rutan Pagaralam mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas karena kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved