Prosedur Pengambilan Barang Bukti di Polrestabes Palembang

Anda sebagai pemilik kendaraan boleh mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang milik Anda yang disita kepolisian.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH, HANDOUT
Ilustrasi Barang bukti (BB) berupa kendaraan roda dua. Ada beberapa Prosedur Pengambilan Barang Bukti di Polrestabes Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama sepekan terakhir terjadi tiga kasus kecelakaan di Palembang. Selain memproses pihak yang terlibat kecelakaan, barang bukti berupa kendaraan juga disita polisi untuk kepentingan penyidikan.

Bagi pihak keluarga yang terlibat kecelakaan, mungkin menginginkan kendaraan milik mereka segera dikembalikan.

Jejak Keterlibatan Polisi dalam Kasus Novel Baswedan Terungkap, Barang Bukti Diungkap Tim Advokasi

Anda sebagai pemilik kendaraan boleh mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang milik Anda yang disita kepolisian.

Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan, dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan penyidik.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengambil kendaraan yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

BREAKING NEWS: DPO Pembuat Mi Formalin Ditangkap, Barang Bukti 920 Kg Mi Mengandung Formalin

1. Untuk kendaraan yang ditahan sebagai barang bukti karena perkara tertentu, seperti terlibat kecelakaan, kendaraan yang digunakan dalam tindakan kejahatan, pemilik dapat mengajukan Surat Pinjam Pakai Kendaraan pada pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono menerangkan, tidak semua kendaraan dapat segera dipinjampakaikan, perlu dilihat terlebih dahulu perkara apa yang melibatkan kendaraan tersebut.

Kemudian apakah penyidikan perkara yang melibatkan barang bukti berupa kendaraan tersebut sedang berlangsung atau sudah rampung.

"Apabila barang bukti tidak dipinjampakaikan, berarti perkaranya masih disidangkan di pengadilan," kata Arif kepada TribunSumsel.com, Senin (6/1/2020).

Kades Pemenang di Ogan Ilir Dilaporkan, Barang Bukti 2 Lembar Uang Rp100 Ribu, Diduga Money Politic!

2. Apabila sidang perkara sudah selesai, barang bukti berupa kendaraan bisa diambil sesuai petunjuk pengadilan.

"Kendaraan dapat diambil setelah perkara diputuskan di persidangan. Pemilik kendaraan silakan membawa kartu identitas, STNK maupun BPKB untuk dicocokkan dengan pelat nomor serta nomor rangka dan mesin kendaraan.

Untuk kendaraan yang disita karena ditilang dan pajaknya belum lunas, silakan lunasi dulu pajaknya," papar Arif.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved