Berita OKU

Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Kasus Markup Lahan Kuburan di Baturaja

Sejak tanggal 6 Desember lalu ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati OKU Johan Anwar akan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Editor: Sudarwan
Dok SRIPOKU.COM
Wabup OKU, Johan Anwar saat menjalani pemeriksaan terkait status barunya sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus pembelian lahan kuburan hingga merugikan negara miliaran rupiah di salah satu ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (19/9/2016). 

Akan tetapi, dua kali surat panggilan tersebut sama sekali tidak direspon tersangka Johan Anwar.

"Penyidik akan memanggil tersangka kembali dengan mengirimkan surat panggilan ketiga.

Dua surat panggilan sebagai tersangka, belum di respon tersangka. Sehingga kami kembali memanggil tersangka kembali," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (31/12/2019).

Cerita Suharto Nyaris Tewas Ditikam 3 Orang di Depan Istrinya, Saya Menduga Mereka Preman Bayaran

Dikatakan Supriadi, penyidik yang mendatangi kediaman dinas Wakil Bupati OKU Johan Anwar, namun Johan tidak berada di tempat.

Berdasarkan informasi dari pegawai di rumah dinas, Johan Anwar selalu keluar kota untuk urusan dinas sehingga Johan Anwar sangat jarang berada di rumah dinas wakil bupati.

"Kami masih menunggu itikad baik dari tersangka sebagai pejabat publik yakni wakil bupati OKU untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kami harapkan tersangka bisa bersikap kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Supriadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved