Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Berikut Runtutan Panjang Kasus ex Hilda Vitria dengan Anthony Hillenaar
Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Berikut Runtutan Panjang Kasus ex Hilda Vitria dengan Anthony Hillenaar
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Rekan Antony langsung memegang pundak Rahelly dengan maksud mengajak berkenalan.
"Atas perlakuan teman saudara Antony tersebut maka perasaan terdakwa tidak senang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya saat sidang.
Kemudian, terdakwa mendorong menggunakan kedua tangannya kepada teman Antony tersebut.
Melihat kejadian itu Antony mendatangi temannya dan Kriss Hatta.
"Dan mengatakan kapada terdakwa dengan kata-kata 'santai aja itu teman gua enggak usah nyolot' sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," kata Jaksa Indra.
Perlakuan Antony membuat Kriss Hatta merasa terancam.
Lantas, Kriss Hatta melayangkan pukulan ke wajah Antony.
"Lalu terdakwa langsung memukul saudara Antony dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke mukanya sebanyak (satu) kali."
"Setelah itu datang petugas keamanan melerai kejadian tersebut," ujar Jaksa Indra lagi.
Akibat kejadian tersebut, Antony menderita luka di bagian hidung berdasarkan hasil Visum et Revertum nomor 176/TU.FK/IV/2019.
"Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan pergeseran (deviasi) pada sekat rongga hidung serta memar."
"Pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut diatas, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian," kata Indra.
Akibat kasus penganiayaan itu, Kriss Hatta didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Indra.
Rayakan Ulang Tahun Hanya Gunakan Patung, Mama Kriss Hatta Mengaku Miris dengan Kehidupan Putranya