Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Berikut Runtutan Panjang Kasus ex Hilda Vitria dengan Anthony Hillenaar

Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Berikut Runtutan Panjang Kasus ex Hilda Vitria dengan Anthony Hillenaar

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kompas.com/Tribunnews.com
Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Berikut Runtutan Panjang Kasus ex Hilda Vitria dengan Anthony Hillenaar 

Kriss Hatta Bebas Hari Ini, Berikut Runtuntan Panjang Kasusnya dengan Anthony Hillenaar

SRIPOKU.COM - Akhirnya artis tampan Kriss Hatta bebas pada hari ini usai mendekam di penjara selama 5 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2109).

Namun Perjalanan kasus Kriss Hatta tidaklah mudah, ia harus menjalani beberapa kali sidang terkait kasus yang menimpanya.

Apalagi sebelum kasusnya dengan Anthony, Kriss juga pernah terkena kasus dengan mantan istrinya Hilda Vitria.

Hilda melaporkan Kriss atas perbuatannya memalsukan data dan dokumen pernikahan.

Laporan tersebut diberikan Hilda ke Polres Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hingga kasus ini terselesaikan, Kriss Hatta terbebas dari hukuman dan menghirup udara bebas.

Tak hanya bermasalah sekali, lagi dan lagi Kriss Hatta harus bertemu pihak kepolisian.

Kriss dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut pun tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.

Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 6 April di salah satu tempat hiburan malam, Dragonfly, Jakarta Selatan.

"Jadi, menurut informasi dari pelapor bahwa dia melihat temannya cekcok dengan terlapor. Pelapor berusaha melerai, tapi belum sempat melerai, dia malah dipukul," ungkap Argo.

Kriss Hatta
Kriss Hatta (Kompas.com/Tribunnews.com)

Berikut perjalanan hukum kasusnya Kriss Hatta hingga 5 bulan di penjara.

Perkara kasusnya

Awalnya rekan Antony, mendatangi Rahelly yang merupakan kekasih Kriss Hatta di klub malam Dragon Fly, pada Minggu, 7 April 2019.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved