10 Hari Lagi Bupati Muaraenim Non-Aktif Ahmad Yani Sidang Sebagai Terdakwa Tipikor

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang tersandung kasus suap, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Editor: Refly Permana
handout
Bupati Muaraenim Non-aktif Ahmad Yani ketika dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Roby. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang tersandung kasus suap, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat. Berdasarkan penelusuran data melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, jadwal sidang perdana akan digelar pada Kamis (26/12/2019) mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan juru bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Hotnar Simarmata SH MH.

Hakim Tegur Ahmad Yani, Jangan Sampai Keluar Sidang Lupa Istri

"Benar bahwa berkasnya telah kita terima. Dan terkait jadwal juga sudah bisa dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Palembang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Sama seperti sidang terdakwa Robi Okta Fahlevi yang sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim, Hotnar mengatakan proses persidangan Ahmad Yani juga akan dibuka untuk umum.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, jalannya persidangan tersebut akan terbuka untuk umum dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim, Ahmad Yani Sering Jawab Lupa dan tidak Tahu

Sebelumnya diketahui, Ahmad Yani ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9/2019) lalu.

Selain itu ada pula dua tersangka lain yang diamankan.

Yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim A.Elfin MZ Muchtar yang diduga sebagai salah satu penerima suap selain Ahmad Yani.

Serta Robi Okta Fahlefi dari selaku kontraktor pengerjaan proyek dan disinyalir sebagai pemberi suap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Dana Aspira Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar.

Terdakwa Robi Okta Fahlevi sendiri, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dijadwalkan sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan dijalani terdakwa Robi pada Selasa 7 Januari 2020 mendatang.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved