Tewas Diterkam Harimau
Polres Lahat Dalami Dugaan Perusahaan Ikut Rusak Habitat Harimau Hingga Terkam Seorang Petani
Kepolisian menyayangkan warga yang diduga merusak habitat harimau sehinggau hewan buas ini mengamuk. Sejumlah perusahaan juga tengah diperiksa.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK sangat menyayangkan tewasnya Mustadi (50), warga Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, akibat diterkam harimau saat tengah berada di hutan Ataran Pedamaran KPH Semendo, Muara Enim, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Meski demikian, dikatakan Ferry, yang disampaikanya melalui rilis group Watshapp Humas Polres Lahat, mengatakan jika kronologis kejadian semua dimulai dari ketidak patuhan terhadap aturan dan ketidak pedulian terhadap alam dengan merusak habitat satwa harimau ini.
Ditambahkanya, kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban semua terjadi di hutan lindung yang merupakan habitat harimau tersebut, dimana ada masyarakat yg merusak hutan lindung dengan merambah membuka hutan untuk dijadikan kebun kopi.
• Ada Seorang Warga Tewas Diterkam Harimau, Ini Komentar Wabup Lahat Haryanto
"Hasil dari riksa TKP polri bersama pihak BKSDA jelas bahwa para korban ini mengganggu habitat hidup mereka sehingga harimaupun murka.
Sebagai kapolres lahat saya mohon masyarakat agar patuh jangan lagi ada yang merambah merusak hutan lindung apalagi menjadikan lahan bercocok tanam jangan sampai ada korban yang berjatuhan lagi," katanya, Jumat (13/12).
Namun saat ditanya terkait adanya perusahaan yang melakukan aktifitas di kawasan tersebut, Ferry mengaku jika saat ini pihaknya belum menemukan kalo kedua perusahaan tersebut juga ikut merusak hutan lindung.
Namun, ia meminta bersama sama untuk ikut peduli dengan habitat harimau ini dan soaialisasi agar masyarakat tidak merambah hutan apalagi membuk kebon di hutan lindung.
• Polres Lahat Temukan Beberapa Jejak Kaki Harimau di Singapure, Jarak Kaki Depan Belakang 1,3 Meter
"Kami bersama BKSDA terus mengawasi harimau ini dan perlu diketahui masyarakat bahwa harimau adalah hewan yang dilindungi kita tidak dapat melumpuhkan harimau ketika berada dalam hutan lindung yang merupakan habitatnya dan apabila terpaksapun untuk melumpuhkanya hanya dengan kondisi yg betul betul mengancam kalo tidak kitapun melanggar hukum dan dapat dituntut sanksi pidana,"tegasnya.
Disisi lain terkait insiden tewasnya Mustadi, ia meminta agat warga tidak menyebarkan foto foto korban. Tujuannya menghargai keluarga korban dan juga untuk tidak menyebarkan rasa ketakutan pada masyarakat.