CPNS 2019
PENGUMUMAN CPNS 2019 Kemenkumham, tak Lulus Administrasi? Ini Cara Gunakan Kesempatan Masa Sanggah
Dalam surat yang dikeluarkan pada Selasa (12/12/2019) tersebut, sebanyak 74.038 orang lolos administrasi kualifikasi pendidikan D-III, D-IV, S-1, dan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Selain itu, BKN juga mengimbau kepada instansi daerah ataupun pusat agar menyelesaikan proses verifikasi berkas paling lambat hari ini, Kamis (12/12/2019).
BKN mengiatkan kepada pelamar CPNS 2019 agar selalu memantau perkembangan terkait verifikasi berkas administrasi di instansi yang dilamar.
Untuk mengecek perkembangan proses verifikasi berkas administrasi dapat dilihat melalui klik tautan ini.
Masa Sanggah
Terkait masa sanggah, berdasar jadwal terbaru dari BKN, akan dimulai pada 16 desember hingga 26 Desember 2019.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Perlu diketahui, untuk instansi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masa sanggah pada Kamis (12/12/2019) merupakan hari terakhir.
Hal ini karena hasil seleksi administrasi Kemenpan-RB telah diumumkan pada 9 Desember 2019 dan masa sanggah hanya tiga hari yakni pada 10-12 Desember 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.