Harimau Teror Warga Pagaralam
12 Kasus Teror Harimau di Pagaralam dan Lahat Sejak 12 November-8 Desember, BKSDA Ungkap Ada Konflik
12 Kasus Teror Harimau di Pagaralam dan Lahat Sejak 12 November-8 Desember, BKSDA Ungkap Ada Konflik
"Korban sedang meremput di kebun kopi. Tiba tiba harimau menerkam. Kejadianya sekira pukul 10.00 wib. Korban diterkam dibagian leher dan tewas ditempat, "tetangnya, Minggu (17/11).
Jenazah Kuswanto nyaris rusak jika tidak ada warga yang segera datang ke lokasi dan mengusir si harimau tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui warga yang juga berkebun tak jauh dari kebun korban dan kemudian di bawa pulang ke rumah untuk kemudian dimakamkan.
3. 18 November, harimau Makan Ternak Warga

Pada tanggal 18 November, diduga kawanan dari harimau Sumatera yang menewaskan Kuswanto (48) warga Desa Pulau Panas, kecamatan Tanjung Sakti, di Kabupaten Lahat,
Senin (18/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB, satwa buas yang dilindungi tersebut terus mendekat dan meneror warga.
Bahkan, seekor kambing ditemukan mati diduga akibat diterkam.
Hal tersebut seperti dikatakan Camat Tanjung Sakti Pumi, Lahat, Awang Firmansyah. Dikatakan Awang, ia mendapat informasi ada seekor kambing milik Marlian, mati. Diduga matinya kambing tersebut akibat diterkam harimau.
"Ya informasi tadi malam jam 20.00 wib,di dusun II,laporan warga harimau masuk kandang kambing milik Marlian,"terangnya.
Kejadian tersebut juga dibenarkan Kepala BKSDA II Lahat, Martialis. Menurutnya, ada bekas gigitan pada kambing milik warga dan diduga kuat itu bekas gigitan harimau.
Diterangkan Martialis, keberadaan harimau di pemukiman warga sangat dimungkinkan lantaran jarak pemukiman dengan wilayah hutan lindung hanya berjarak 600 meter.
4. 21 November, Polda Keluarkan Surat Larangan Berkemah karena bahaya harimau
Akibat kasus terkaman harimau yang menewaskan dua korban serta mencuri hewan ternak, Polda Sumsel mengeluarkan surat imbauan agar Pemkab Pagaralam mengeluar surat perintah larangan berkemah di areal Gunung Dempo.
Surat dengan Nomor : B/41/X1/TIK.1.5./2019 tersebut, ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Pagaralam.
Dalam surat tersebut Kapolda memerintahkan Pemkot Pagaralam untuk melarang aktivitas menginap/berkemah di seputran tempat wisata Tugu Rimau sampai situasi dalam keadaan aman karena harimau berkeliaran.