Berita Palembang

Dua Benda Ini yang Membuat Deddy Zatta Jadi Terpidana Korupsi di PT Pusri Hingga Buron 3 Tahun

Deddy Zatta (59) terpidana korupsi dalam proyek PT Pusri atau Pupuk Sriwidjaja yang telah buron selama tiga tahun akhirnya

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/SHINTADWI ANGGRAINI
Deddy Zatta (59) terpidana korupsi PT Pusri saat dibawa di Kejati Sumsel, Jumat (6/12/2019) 

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede menuturkan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 218 juta.

"Ada uang negara yang telah dikembalikan terpidana sebesar Rp.53 juta sehingga sisanya Rp.165 lagi," ujarnya.

Sementara itu, saat digiring ke Kejati Palembang, Deddy Zatta yang menggunakan baju kaos biru lengan pendek, celana dasar panjang hitam dan peci putih, terus menutupi wajahnya dihadapan awak media.

Kedua tangganya terus saja memegang wajahnya yang sudah ditutupi dengan masker.

Pria berkacamata itu juga enggan memberikan keterangan satu katapun pada awak media yang telah menanti kedatangannya.

"Selanjutnya dia akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan yakni selama 2 tahun kurungan penjara di Lapas Pakjo," ujar Dede.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved