Berita Palembang

Dua Benda Ini yang Membuat Deddy Zatta Jadi Terpidana Korupsi di PT Pusri Hingga Buron 3 Tahun

Deddy Zatta (59) terpidana korupsi dalam proyek PT Pusri atau Pupuk Sriwidjaja yang telah buron selama tiga tahun akhirnya

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/SHINTADWI ANGGRAINI
Deddy Zatta (59) terpidana korupsi PT Pusri saat dibawa di Kejati Sumsel, Jumat (6/12/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Deddy Zatta (59) terpidana korupsi dalam proyek PT Pusri atau  Pupuk Sriwidjaja yang telah buron selama tiga tahun akhirnya harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.

Direktur CV. Kuala Simpang itu selama buron terhitung sejak tahun 2016, menetap di Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan dikabarkan sudah menikah lagi disana.

"Proses penangkapan ini cukup panjang. Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu melakukan pendekatan kepada keluarganya dengan bantuan kejaksaan dan polres Asahan.

Terpidana korupsi ini akhirnya bersedia bertemu dengan kami di KFC dan kemudian bersedia dibawa," ujar Kasi Informasi, Teknologi, Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan, Jumat (6/12/2019).

Status terpidana korupsi ini didapat Deddy Zatta karena terlibat perkara korupsi pengadaan barang dalam proyek PT Pusri pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp.200 juta.

Tak sendiri, kasus ini juga turut melibatkan Ir. Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan PT. Pupuk Sriwidjaya dan Ir. Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian, sebagai terdakwa.

Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan, kecurangan yang dilakukan para terdakwa yaitu Mark Up terkait pengadaan dua spare part dalam proyek PT. Pusri.

Yaitu Spare Part. Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage : 220-VAC.

Serta Freq : 50 Hz, 46 VA MFR : Rexroth Hydronorma Germany oleh CV. Kuala Simpang yang merupakan milik terdakwa Deddy Zatta.

"Mark Up dalam kasus ini yaitu pembelian barang dua sparepart dari Jerman dengan harga sebenarnya senilai Rp.5 juta, namun diubah menjadi Rp.104 juta,"ujarnya.

Atas perbuatannya itu, terpidana Deddy Zatta divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang.

Dia terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

As Curi Motor di Parkiran Kamar Bola Kantor Besar PTBA di Muaraenim Mengaku Diajak Bapaknya

Polres OKU Tunggu Laporan Kades Kehilangan Uang Dana Desa Rp 400 Juta dari Mobil di Rumah Makan

Petani Tewas Dimangsa Harimau, Wako Pagaralam Minta Petani yang Berkebun di Hutan Lindung Diturunkan

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun dalam proses banding yang diajukannya ke mahkamah agung, Deddy Zatta justru mendapat vonis dua tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved