Ketegangan di Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muaraenim, 'Jadi Tugas Anda Apa? Banyak tidak Tahunya?'

Kekesalan majelis hakim pertama kali muncul ketika Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi memberikan kesaksian.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Shintadwi Anggraini
Sidang terdakwa Robi Okta Fahlevi menghadirkan saksi pejabat pemerintahan Muaraenim yang diduga ikut terlibat suap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019). 

Namun hingga kini status Ramlan masih sebagai saksi.

JPU KPK menjelaskan, pihaknya harus mempelajari berkas pemeriksaan sebelum akhirnya menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka.

Tak hanya Ramlan, Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus yang sama, juga mendapat teguran dari majelis hakim.

Sama seperti Ramlan, Ahmad Yani juga lebih banyak berujar 'lupa, tidak ingat, tidak tahu dan tidak pernah.'

Bupati Muaraenim Ahmad Yani Bikin Hakim Gregetan, Mendadak Lupa Terima Fee,Berikut Fakta Persidangan

Bahkan ia cenderung terbata-bata selama menjawab pertanyaan majelis hakim.

Termasuk ketika hakim Abu Hanifah bertanya mengenai uang satu dus yang berdasarkan keterangan terdakwa Robi telah ia berikan ke Ahmad Yani.

"Masak lupa. Jawabannya lupa, tidak pernah dan tidak tahu," ujar hakim Abu Hanifah.

Tak mau ketinggalan, hakim Junaidah juga mencecar Ahmad Yani.

Dia langsung mengkonfrontir antara Ahmad Yani dengan A Elfin Mz Muchtar selaku PPK sekaligus bertugas sebagai 'Satu Pintu' bagi Ahmad Yani dalam menerima aliran suap.

"Saudara Elfin, pernah ada membawa satu kardus uang ke rumah Pakjo," tanya Junaidah ke Elfin.

"Pernah yang mulia," jawab Elfin.

Junaidah kemudian bertanya kepada Ahmad Yani mengenai pengakuan tersebut dan mendapat jawaban tidak ada dari sang bupati non aktif.

"Saudara mencari uang berdasarkan perintah dari bupati.

Bagi-bagi uang ke dewan juga berdasarkan perintah bupati," kembali tanya Junaidah ke Elfin setelah mendengar jawaban Ahmad Yani.

"Benar Yang Mulia," jawab Elfin kembali.

Srikandi Anggota Majelis Hakim di Sidang Suap Proyek Muaraenim Ini Kerap Bikin Saksi Gemetaran

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved