Waspada, Satgas Waspada OJK Temukan 125 Fintech tak Terdaftar Alias Ilegal
OJK akhir Nopember lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Dijelaskan Tongam, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. " jelasnya.
Rekomendasi untuk Anda