Waspada, Satgas Waspada OJK Temukan 125 Fintech tak Terdaftar Alias Ilegal

OJK akhir Nopember lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
http://www.hoyapreneurs.org/
Fintech. 

Dijelaskan Tongam, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. " jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved