Teror Harimau Sumatera di Pagaralam

Update 8 Kasus Teror Harimau Sumatera:3 Warga Diserang 1 Tewas, Walikota Pagaralam Bentuk Tim Khusus

Update 8 Kasus Teror Harimau Sumatera:3 Warga Diserang 1 Tewas, Walikota Pagaralam Bentuk Tim Khusus

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/WAWAN
Update 8 Kasus Teror Harimau Sumatera:3 Warga Diserang 1 Tewas, Walikota Pagaralam Bentuk Tim Khusus 

Dikatakan Sumadi, jika korban sedang bekerja dikebun kopi miliknya.

Nahas tanpa ia sadari datang seekor harimau yang sudah mengincarnya itu, langsung menerkamnya hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Diceritakan jika Kuswanto datang bersama temannya, namun hanya Kuswanto yang diincar.

"korban sedang meremput di kebun kopi. Tiba tiba harimau menerkam. Kejadianya sekira pukul 10.00 wib. Korban diterkam dibagian leher dan tewas ditempat, "tetangnya, Minggu (17/11).

Jenazah Kuswanto nyaris rusak jika tidak ada warga yang segera datang ke lokasi dan mengusir si raja hutan tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui warga yang juga berkebun tak jauh dari kebun korban dan kemudian di bawa pulang ke rumah untuk kemudian dimakamkan.

3. 18 November, Harimau Makan Ternak Warga

Pada tanggal 18 November, diduga kawanan dari Harimau Sumatera yang menewaskan Kuswanto (48) warga Desa Pulau Panas, kecamatan Tanjung Sakti, di Kabupaten Lahat,

Senin (18/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB, satwa buas yang dilindungi tersebut terus mendekat dan meneror warga.

Bahkan, seekor kambing ditemukan mati diduga akibat diterkam.

Hal tersebut seperti dikatakan Camat Tanjung Sakti Pumi, Lahat, Awang Firmansyah. Dikatakan Awang, ia mendapat informasi ada seekor kambing milik Marlian, mati. Diduga matinya kambing tersebut akibat diterkam harimau.

"Ya informasi tadi malam jam 20.00 wib,di dusun II,laporan warga harimau masuk kandang kambing milik Marlian,"terangnya.

Kejadian tersebut juga dibenarkan Kepala BKSDA II Lahat, Martialis. Menurutnya, ada bekas gigitan pada kambing milik warga dan diduga kuat itu bekas gigitan harimau.

Diterangkan Martialis, keberadaan harimau di pemukiman warga sangat dimungkinkan lantaran jarak pemukiman dengan wilayah hutan lindung hanya berjarak 600 meter.

4. 21 November, Polda Keluarkan Surat Larangan Berkemah

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved